Wakaf
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2004
TENTANG
WAKAF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : |
|
|---|
| Mengingat | : | Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 29, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|---|
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG WAKAF. |
|---|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
- Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
- Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
- Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
- Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
- Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
- Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
- Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.
BAB II
DASAR-DASAR WAKAF
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
Pasal 3
Bagian Kedua
Tujuan dan Fungsi Wakaf
Pasal 4
Pasal 5
Bagian Ketiga
Unsur Wakaf
Pasal 6
- Wakif;
- Nazhir;
- Harta Benda Wakaf;
- Ikrar Wakaf;
- peruntukan harta benda wakaf;
- jangka waktu wakaf.
Bagian Keempat
Wakif
Pasal 7
- perseorangan;
- organisasi;
- badan hukum.
Pasal 8
- dewasa;
- berakal sehat;
- tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan
- pemilik sah harta benda wakaf.
Bagian Kelima
Nazhir
Pasal 9
- perseorangan;
- organisasi; atau
- badan hukum.
Pasal 10
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- dewasa;
- amanah;
- mampu secara jasmani dan rohani; dan
- tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
- pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
- organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
- pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
- badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
Pasal 11
- melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
- mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya;
- mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Bagian Keenam
Harta Benda Wakaf
Pasal 15
Pasal 16
- benda tidak bergerak; dan
- benda bergerak.
- hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
- bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
- hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- uang;
- logam mulia;
- surat berharga;
- kendaraan;
- hak atas kekayaan intelektual;
- hak sewa; dan
- benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketujuh
Ikrar Wakaf
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
- dewasa;
- beragama Islam;
- berakal sehat;
- tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Pasal 21
- nama dan identitas Wakif;
- nama dan identitas Nazhir;
- data dan keterangan harta benda wakaf;
- peruntukan harta benda wakaf;
- jangka waktu wakaf.
Bagian Kedelapan
Peruntukan Harta Benda Wakaf
Pasal 22
- sarana dan kegiatan ibadah;
- sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
- bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
- kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
- kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Bagian Kesembilan
Wakaf dengan Wasiat
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Bagian Kesepuluh
Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
BAB III
PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 32
Pasal 33
- salinan akta ikrar wakaf;
- surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya.
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
BAB IV
PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF
Pasal 40
- dijadikan jaminan;
- disita;
- dihibahkan;
- dijual;
- diwariskan;
- ditukar; atau
- dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Pasal 41
BAB V
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
- meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan;
- bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;
- atas permintaan sendiri;
- tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 46
BAB VI
BADAN WAKAF INDONESIA
Bagian Pertama
Kedudukan dan Tugas
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
- melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;
- melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional;
- memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf ;
- memberhentikan dan mengganti Nazhir;
- memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Pasal 50
Bagian Kedua
Organisasi
Pasal 51
Pasal 52
Bagian Ketiga
Anggota
Pasal 53
Pasal 54
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- dewasa;
- amanah;
- mampu secara jasmani dan rohani;
- tidak terhalang melakukan perbuatan hukum;
- memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah; dan
- mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional.
Bagian Keempat
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 59
Bagian Keenam
Ketentuan Pelaksanaan
Pasal 60
Bagian Ketujuh
Pertanggungjawaban
Pasal 61
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 62
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 63
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
BAB IX
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Pertama
Ketentuan Pidana
Pasal 67
Bagian Kedua
Sanksi Administratif
Pasal 68
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara atau pencabutan izin kegiatan di bidang wakaf bagi lembaga keuangan syariah;
- penghentian sementara dari jabatan atau penghentian dari jabatan PPAIW. - 25 - (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 69
Pasal 70
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 71
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2004 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 159
P E N J E L A S A N A T A S UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF I. UMUM Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu menggali dan mengembangkan potensi yang terdapat dalam pranata keagamaan yang memiliki manfaat ekonomis. Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah. Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Keadaan demikian itu, tidak hanya karena kelalaian atau ketidakmampuan Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf tetapi karena juga sikap masyarakat yang kurang peduli atau belum memahami status harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi demi untuk kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf. - 2 - Berdasarkan pertimbangan di atas dan untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam rangka pembangunan hukum nasional perlu dibentuk Undang-Undang tentang Wakaf. Pada dasarnya ketentuan mengenai perwakafan berdasarkan syariah dan peraturan perundang-undangan dicantumkan kembali dalam Undang-Undang ini, namun terdapat pula berbagai pokok pengaturan yang baru antara lain sebagai berikut :
- Untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf, Undang-Undang ini menegaskan bahwa perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta diumumkan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wakaf dan harus dilaksanakan. Undang-Undang ini tidak memisahkan antara wakaf-ahli yang pengelolaan dan pemanfaatan harta benda wakaf terbatas untuk kaum kerabat (ahli waris) dengan wakaf-khairi yang dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat umum sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.
- Ruang lingkup wakaf yang selama ini dipahami secara umum cenderung terbatas pada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, menurut Undang-Undang ini Wakif dapat pula mewakafkan sebagian kekayaannya berupa harta benda wakaf bergerak, baik berwujud atau tidak berwujud yaitu uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lainnya. Dalam hal benda bergerak berupa uang, Wakif dapat mewakafkan melalui Lembaga Keuangan Syariah. Yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Syariah adalah badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bergerak di bidang keuangan syariah, misalnya badan hukum di bidang perbankan syariah. - 3 - Dimungkinkannya wakaf benda bergerak berupa uang melalui Lembaga Keuangan Syariah dimaksudkan agar memudahkan Wakif untuk mewakafkan uang miliknya.
- Peruntukan harta benda wakaf tidak semata-mata untuk kepentingan sarana ibadah dan sosial tetapi juga diarahkan untuk memajukan kesejahteraan umum dengan cara mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf. Hal itu memungkinkan pengelolaan harta benda wakaf dapat memasuki wilayah kegiatan ekonomi dalam arti luas sepanjang pengelolaan tersebut sesuai dengan prinsip manajemen dan ekonomi Syariah.
- Untuk mengamankan harta benda wakaf dari campur tangan pihak ketiga yang merugikan kepentingan wakaf, perlu meningkatkan kemampuan profesional Nazhir.
- Undang-Undang ini juga mengatur pembentukan Badan Wakaf Indonesia yang dapat mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan. Badan tersebut merupakan lembaga independen yang melaksanakan tugas di bidang perwakafan yang melakukan pembinaan terhadap Nazhir, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan persetujuan atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelasPasal 2
Cukup jelas - 4 -Pasal 3
Cukup jelasPasal 4
Cukup jelasPasal 5
Cukup jelasPasal 6
Cukup jelasPasal 7
Yang dimaksud dengan perseorangan, organisasi dan/atau badan hukum adalah perseorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing, organisasi Indonesia atau organisasi asing dan/atau badan hukum Indonesia atau badan hukum asing.Pasal 8
Cukup jelasPasal 9
Yang dimaksud dengan perseorangan, organisasi dan/atau badan hukum adalah perseorangan warga negara Indonesia, organisasi Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.Pasal 10
Cukup jelasPasal 11
Cukup jelas - 5 -Pasal 12
Cukup jelasPasal 13
Cukup jelasPasal 14
Ayat (1) Dalam rangka pendaftaran Nazhir, Menteri harus proaktif untuk mendaftar para Nazhir yang sudah ada dalam masyarakat. Ayat (2) Cukup jelasPasal 15
Cukup jelasPasal 16
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas - 6 - Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Yang dimaksud benda bergerak lain sesuai dengan syariah dan peraturan yang berlaku, antara lain mushaf, buku, dan kitab.Pasal 17
Cukup jelasPasal 18
Cukup jelasPasal 19
Penyerahan surat-surat atau dokumen kepemilikan atas harta benda wakaf oleh Wakif atau kuasanya kepada PPAIW dimaksudkan agar diperoleh kepastian keberadaan harta benda wakaf dan kebenaran adanya hak Wakif atas harta benda wakaf dimaksud.Pasal 20
Cukup jelas - 7 -Pasal 21
Cukup jelasPasal 22
Cukup jelasPasal 23
Cukup jelasPasal 24
Cukup jelasPasal 25
Cukup jelasPasal 26
Cukup jelasPasal 27
Yang dimaksud dengan pengadilan adalah pengadilan agama. Yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan antara lain para ahli waris, saksi, dan pihak penerima peruntukan wakaf.Pasal 28
Yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Syariah adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah. - 8 -Pasal 29
Ayat (1) Pernyataan kehendak Wakif secara tertulis tersebut dilakukan kepada Lembaga Keuangan Syariah dimaksud. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelasPasal 30
Cukup jelasPasal 31
Cukup jelasPasal 32
Instansi yang berwenang di bidang wakaf tanah adalah Badan Pertanahan Nasional. Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang adalah instansi yang terkait dengan tugas pokoknya. Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar ( unregistered goods ) adalah Badan Wakaf Indonesia.Pasal 33
Cukup jelas - 9 -Pasal 34
Instansi yang berwenang di bidang wakaf tanah adalah Badan Pertanahan Nasional. Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang adalah instansi yang terkait dengan tugas pokoknya. Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar ( unregistered goods ) adalah Badan Wakaf Indonesia. Yang dimaksud dengan bukti pendaftaran harta benda wakaf adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah yang berwenang yang menyatakan harta benda wakaf telah terdaftar dan tercatat pada negara dengan status sebagai harta benda wakaf.Pasal 35
Cukup jelasPasal 36
Instansi yang berwenang di bidang wakaf tanah adalah Badan Pertanahan Nasional. Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang adalah instansi yang terkait dengan tugas pokoknya. Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar ( unregistered goods ) adalah Badan Wakaf Indonesia.Pasal 37
Cukup jelas - 10 -Pasal 38
Yang dimaksud dengan mengumumkan harta benda wakaf adalah dengan memasukan data tentang harta benda wakaf dalam register umum. Dengan dimasukannya data tentang harta benda wakaf dalam register umum, maka terpenuhi asas publisitas dari wakaf sehingga masyarakat dapat mengakses data tersebut.Pasal 39
Cukup jelasPasal 40
Cukup jelasPasal 41
Cukup jelasPasal 42
Cukup jelasPasal 43
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)... - 11 - Ayat (2) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif antara lain dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, pasar swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan ataupun sarana kesehatan, dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah. Yang dimaksud dengan lembaga penjamin syariah adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas suatu kegiatan usaha yang dapat dilakukan antara lain melalui skim asuransi syariah atau skim lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pasal 44
Cukup jelasPasal 45
Cukup jelasPasal 46
Cukup jelasPasal 47
Cukup jelas - 12 -Pasal 48
Pembentukan perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah dilakukan setelah Badan Wakaf Indonesia berkonsultasi dengan pemerintah daerah setempat.Pasal 49
Cukup jelasPasal 50
Cukup jelasPasal 51
Cukup jelasPasal 52
Cukup jelasPasal 53
Cukup jelasPasal 54
Cukup jelasPasal 55
Cukup jelasPasal 56
Cukup jelas Pasal 57... - 13 -Pasal 57
Cukup jelasPasal 58
Cukup jelasPasal 59
Cukup jelasPasal 60
Cukup jelasPasal 61
Cukup jelasPasal 62
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga (mediator) yang disepakati oleh para pihak yang bersengketa. Dalam hal mediasi tidak berhasil menyelesaikan sengketa, maka sengketa tersebut dapat dibawa kepada badan arbitrase syariah. Dalam hal badan arbitrase syariah tidak berhasil menyelesaikan sengketa, maka sengketa tersebut dapat dibawa ke pengadilan agama dan/atau mahkamah syar’iyah. - 14 -Pasal 63
Cukup jelasPasal 64
Cukup jelasPasal 65
Cukup jelasPasal 66
Cukup jelasPasal 67
Cukup jelasPasal 68
Cukup jelasPasal 69
Cukup jelasPasal 70
Cukup jelasPasal 71 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4459