Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 20
Saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi persyaratan :
  1. dewasa;
  2. beragama Islam;
  3. berakal sehat;
  4. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.

Terkait

Komentar!