Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 16
(1)Harta benda wakaf terdiri dari :
  1. benda tidak bergerak; dan
  2. benda bergerak.
(2)Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
  1. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
  2. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
  4. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :
  1. uang;
  2. logam mulia;
  3. surat berharga;
  4. kendaraan;
  5. hak atas kekayaan intelektual;
  6. hak sewa; dan
  7. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait

Komentar!