Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(1)Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang :
  1. melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;
  2. melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional;
  3. memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf ;
  4. memberhentikan dan mengganti Nazhir;
  5. memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;
  6. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Terkait

Komentar!