Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 11
Nazhir mempunyai tugas :
  1. melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
  2. mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya;
  3. mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
  4. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

Terkait

Komentar!