Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 21
(1)Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf.
(2)Akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
  1. nama dan identitas Wakif;
  2. nama dan identitas Nazhir;
  3. data dan keterangan harta benda wakaf;
  4. peruntukan harta benda wakaf;
  5. jangka waktu wakaf.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Terkait

Komentar!