Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi

Bagian Pertama
Umum


Pasal 2
Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah.

Pasal 3
Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Terkait

Komentar!