Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(1)Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan :
  1. warga negara Indonesia;
  2. beragama Islam;
  3. dewasa;
  4. amanah;
  5. mampu secara jasmani dan rohani; dan
  6. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Terkait

Komentar!