Wakaf
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan…
- b. bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan…
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 29, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 54
(1)Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia, setiap calon anggota harus memenuhi persyaratan :
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- dewasa;
- amanah;
- mampu secara jasmani dan rohani;
- tidak terhalang melakukan perbuatan hukum;
- memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah; dan
- mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional.
(2)Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan mengenai persyaratan lain untuk menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia ditetapkan oleh Badan Wakaf Indonesia.