Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(2)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
Terkait

Komentar!