Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(1)Dengan berlakunya Undang-Undang ini, wakaf yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum diundangkannya Undang-Undang ini, dinyatakan sah sebagai wakaf menurut Undang-Undang ini.
Terkait

Komentar!