Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 56
Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Terkait

Komentar!