Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 40
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang :
  1. dijadikan jaminan;
  2. disita;
  3. dihibahkan;
  4. dijual;
  5. diwariskan;
  6. ditukar; atau
  7. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Terkait

Komentar!