Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(2)Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
  1. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
  2. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
  4. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait

Komentar!