Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 33
Dalam pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, PPAIW menyerahkan :
  1. salinan akta ikrar wakaf;
  2. surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya.

Terkait

Komentar!