Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(1)Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia, setiap calon anggota harus memenuhi persyaratan :
  1. warga negara Indonesia;
  2. beragama Islam;
  3. dewasa;
  4. amanah;
  5. mampu secara jasmani dan rohani;
  6. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum;
  7. memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah; dan
  8. mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional.
Terkait

Komentar!