Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(1)Wakif perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi persyaratan :
  1. dewasa;
  2. berakal sehat;
  3. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan
  4. pemilik sah harta benda wakaf.
Terkait

Komentar!