Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi

Bagian Kedua
Tujuan dan Fungsi Wakaf


Pasal 4
Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.

Pasal 5
Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Terkait

Komentar!