Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(2)Susunan keanggotaan masing-masing Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh para anggota.
Terkait

Komentar!