Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Info
Isi
(3)Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :
  1. uang;
  2. logam mulia;
  3. surat berharga;
  4. kendaraan;
  5. hak atas kekayaan intelektual;
  6. hak sewa; dan
  7. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait

Komentar!