Pendidikan Kedokteran
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2013
TENTANG
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : |
|
|---|
| Mengingat | : | Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|---|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN. |
|---|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Pendidikan Kedokteran adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.
- Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana kedokteran dan kedokteran gigi yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu kedokteran dan ilmu kedokteran gigi.
- Pendidikan Profesi adalah Pendidikan Kedokteran yang dilaksanakan melalui proses belajar mengajar dalam bentuk pembelajaran klinik dan pembelajaran komunitas yang menggunakan berbagai bentuk dan tingkat pelayanan kesehatan nyata yang memenuhi persyaratan sebagai tempat praktik kedokteran.
- Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.
- Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan Dokter Gigi.
- Mahasiswa Kedokteran atau Mahasiswa Kedokteran Gigi yang selanjutnya disebut Mahasiswa adalah peserta didik yang mengikuti Pendidikan Kedokteran.
- Sarjana Kedokteran adalah lulusan Pendidikan Akademik pada program sarjana di bidang kedokteran, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh Pemerintah.
- Sarjana Kedokteran Gigi adalah lulusan Pendidikan Akademik pada program sarjana di bidang kedokteran gigi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh Pemerintah.
- Dokter adalah dokter, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis lulusan pendidikan dokter, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh Pemerintah.
- Dokter Gigi adalah dokter gigi, dokter gigi spesialis- subspesialis lulusan pendidikan dokter gigi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh Pemerintah.
- Dosen Kedokteran yang selanjutnya disebut Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, humaniora kesehatan, dan/atau keterampilan klinis melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Tenaga Kependidikan Pendidikan Kedokteran yang selanjutnya disebut Tenaga Kependidikan adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya mengabdikan diri untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
- Standar Nasional Pendidikan Kedokteran adalah bagian dari standar nasional pendidikan tinggi yang merupakan kriteria minimal dan harus dipenuhi dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
- Kurikulum Pendidikan Kedokteran yang selanjutnya disebut Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
- Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
- Rumah Sakit Pendidikan Utama adalah rumah sakit umum yang digunakan Fakultas Kedokteran dan/atau rumah sakit gigi mulut yang digunakan Fakultas Kedokteran Gigi untuk memenuhi seluruh atau sebagian besar Kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.
- Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi adalah rumah sakit khusus atau rumah sakit umum dengan unggulan pelayanan kedokteran tertentu yang digunakan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi untuk memenuhi Kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.
- Rumah Sakit Pendidikan Satelit adalah rumah sakit umum yang digunakan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi untuk memenuhi Kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.
- Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
- Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.
- Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota, serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
Pasal 3
- kebenaran ilmiah;
- tanggung jawab;
- manfaat;
- kemanusiaan;
- keseimbangan;
- kesetaraan;
- relevansi;
- afirmasi; dan
- etika profesi.
Pasal 4
- menghasilkan Dokter dan Dokter Gigi yang berbudi luhur, bermartabat, bermutu, berkompeten, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, profesional, berorientasi pada keselamatan pasien, bertanggung jawab, bermoral, humanistis, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial, dan berjiwa sosial tinggi;
- memenuhi kebutuhan Dokter dan Dokter Gigi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkeadilan; dan
- meningkatkan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kedokteran gigi.
BAB II
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Bagian Kedua
Pembentukan
Pasal 6
- memiliki Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
- memiliki gedung untuk penyelenggaraan pendidikan;
- memiliki laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat; dan
- memiliki Rumah Sakit Pendidikan atau memiliki rumah sakit yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran.
Bagian Ketiga
Penyelenggara Pendidikan Kedokteran
Pasal 7
- Pendidikan Akademik; dan
- Pendidikan Profesi.
- program Sarjana Kedokteran dan program Sarjana Kedokteran Gigi;
- program magister; dan
- program doktor.
- program profesi dokter dan profesi dokter gigi; dan
- program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran di Rumah Sakit
Pasal 13
- mempunyai Dosen dengan kualifikasi Dokter dan/atau Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- memiliki teknologi kedokteran dan/atau kedokteran gigi yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
- mempunyai program penelitian secara rutin; dan d. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 14
Bagian Kelima
Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran
Pasal 15
- Rumah Sakit Pendidikan Utama;
- Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi; dan
- Rumah Sakit Pendidikan Satelit.
Pasal 16
- pusat kesehatan masyarakat;
- laboratorium; dan
- fasilitas lain.
Bagian Keenam
Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi
Paragraf 1
Pendidikan Akademik
Pasal 17
Paragraf 2
Pendidikan Profesi
Pasal 18
Pasal 19
Bagian Ketujuh
Sumber Daya Manusia
Paragraf 1
Dosen
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Paragraf 2
Tenaga Kependidikan
Pasal 23
Bagian Kedelapan
Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 24
- Pendidikan Akademik; dan
- Pendidikan Profesi.
- program Sarjana Kedokteran dan program Sarjana Kedokteran Gigi;
- program magister; dan
- program doktor.
- program profesi dokter dan dokter gigi; dan
- program dokter layanan primer, program dokter spesialis-subspesialis, dan program dokter gigi spesialis-subspesialis.
- standar kompetensi lulusan, standar isi, proses, Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, Dosen, Tenaga Kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian;
- standar penelitian;
- standar pengabdian kepada masyarakat;
- penilaian program pendidikan dokter dan dokter gigi yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala;
- standar kontrak kerja sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran; dan
- standar pemantauan dan pelaporan pencapaian program profesi dokter dan dokter gigi dalam rangka penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
- standar kompetensi lulusan, standar isi, proses, Rumah Sakit Pendidikan, Dosen, Tenaga Kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian;
- penilaian program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala;
- standar penelitian;
- standar pengabdian kepada masyarakat;
- standar kontrak kerja sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran; dan
- standar pola pemberian insentif untuk Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis atas kinerjanya sebagai pemberi pelayanan kesehatan.
Bagian Kesembilan
Kurikulum
Pasal 25
- pemenuhan kompetensi lulusan untuk melakukan pelayanan kesehatan di tingkat pertama/primer;
- pemenuhan kompetensi khusus sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah tertentu; dan
- pemenuhan kebutuhan Dokter dan Dokter Gigi sebagai pendidik, peneliti, dan pengembang ilmu.
Pasal 26
Bagian Kesepuluh
Mahasiswa
Paragraf 1
Calon Mahasiswa
Pasal 27
Pasal 28
- memiliki surat tanda registrasi; dan
- mempunyai pengalaman klinis di fasilitas pelayanan kesehatan terutama di daerah terpencil, terdepan/terluar, tertinggal, perbatasan, atau kepulauan.
Pasal 29
Paragraf 2
Mahasiswa Warga Negara Asing
Pasal 30
Paragraf 3
Hak dan Kewajiban Mahasiswa
Pasal 31
- memperoleh pelindungan hukum dalam mengikuti proses belajar mengajar, baik di Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi maupun di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran;
- memperoleh insentif di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran bagi Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis; dan
- memperoleh waktu istirahat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
- mengembangkan potensi dirinya secara aktif sesuai dengan metode pembelajaran;
- mengikuti seluruh rangkaian Pendidikan Kedokteran;
- menjaga etika profesi dan etika rumah sakit serta disiplin praktik kedokteran;
- mengikuti tata tertib yang berlaku di lingkungan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Rumah Sakit Pendidikan, dan Wahana Pendidikan Kedokteran;
- menghormati hak dan menjaga keselamatan pasien; dan
- membayar biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kesebelas
Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan
Pasal 32
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah;
- Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi; atau
- pihak lain.
Pasal 33
Pasal 34
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah;
- Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi; atau
- pihak lain.
Pasal 35
Bagian Keduabelas
Uji Kompetensi
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Bagian Ketigabelas
Kerja Sama Fakultas Kedokteran/Fakultas Kedokteran Gigi
dengan Rumah Sakit Pendidikan
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
- memperoleh fasilitas peralatan Pendidikan Kedokteran sesuai dengan perkembangan teknologi kedokteran dan/atau kedokteran gigi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran dan kebutuhan masyarakat serta berdasarkan fungsi dan kualifikasinya untuk ditempatkan dan digunakan sebagai fasilitas pendidikan di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- memperoleh dukungan untuk penelitian kedokteran dan/atau kedokteran gigi di rumah sakit yang ditetapkan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
Pasal 43
- Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi wajib mengirimkan Mahasiswa untuk melakukan pembelajaran, penelitian dan pelayanan di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung rumah sakit tersebut; dan
- Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi wajib berkontribusi mendanai pendidikan di Rumah Sakit Pendidikan.
Pasal 44
Pasal 45
Bagian Keempatbelas
Penelitian
Pasal 46
Bagian Kelimabelas
Penjaminan Mutu
Pasal 47
BAB III
PENDANAAN DAN STANDAR SATUAN BIAYA PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Bagian Kesatu
Pendanaan Pendidikan Kedokteran
Pasal 48
- hibah;
- zakat;
- wakaf; dan
- bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Bagian Kedua
Standar Satuan Biaya Pendidikan Kedokteran
Pasal 52
BAB IV
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu
Dukungan Pemerintah
Pasal 53
Pasal 54
Bagian Kedua Dukungan Pemerintah Daerah
Pasal 55
(1) Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran yang baik dan bermutu.
(2) Pemerintah Daerah mendukung pengembangan fungsi Rumah Sakit Pendidikan yang baik dan bermutu.
Pasal 56
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 57
- bantuan pendanaan untuk kemajuan Pendidikan Kedokteran;
- penyediaan rumah sakit swasta menjadi Rumah Sakit Pendidikan;
- bantuan pelatihan;
- bantuan beasiswa untuk Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; dan/atau
- bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 58
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan;
- penghentian pembinaan;
- penundaan kenaikan pangkat;
- penurunan pangkat; dan/atau
- pencabutan izin.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 132
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN I. UMUM Pendidikan Kedokteran merupakan salah satu unsur perwujudan tujuan negara yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui sistem pendidikan nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gerakan reformasi di Indonesia telah mendorong prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara. Dalam hubungannya dengan Pendidikan Kedokteran, prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada substansi, proses, dan manajemen sistem Pendidikan Kedokteran sebagai komponen penting menuju terintegrasinya sistem pendidikan dan sistem kesehatan nasional di masa depan. Untuk menghadapi tantangan dan tuntutan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan globalisasi perlu dilakukan pembaruan Pendidikan Kedokteran secara terencana, terarah, dan berkesinambungan agar mampu menghasilkan Dokter, Dokter Gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang bermutu, kompeten, profesional, bertanggung jawab, memiliki etika dan moral dengan memadukan pendekatan humanistik terhadap pasien, dan berjiwa sosial tinggi. Pendidikan Kedokteran yang menghasilkan lulusan Dokter, Dokter Gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis tersebut merupakan komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada publik, serta berorientasi kepada kebutuhan kesehatan masyarakat. Pembaruan Pendidikan Kedokteran dilakukan secara terarah, terukur, dan terkoordinasi. Untuk itu diperlukan rencana strategis dan penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran yang meliputi pembentukan, penyelenggaraan, dan pengembangan program studi kedokteran atau program studi kedokteran gigi, pengaturan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi, penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran, Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi, sumber daya manusia, Standar Nasional Pendidikan Kedokteran, Kurikulum, Mahasiwa, beasiswa dan bantuan biaya pendidikan, uji kompetensi, kerjasama Fakultas Kedokteran/Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran, penelitian, dan penjaminan mutu yang diselenggarakan secara komprehensif. Dalam praktiknya, berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Sistem Pendidikan Nasional belum mengatur secara spesifik dan komprehensif mengenai penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran. Berdasarkan pertimbangan tersebut diperlukan suatu Undang- Undang yang secara khusus dan komprehensif mengatur mengenai Pendidikan Kedokteran. Undang-Undang ini mengatur asas penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran yang mengedepankan kebenaran ilmiah, tanggung jawab, manfaat, kemanusiaan, keseimbangan, kesetaraan, relevansi, afirmasi, dan etika profesi dengan tujuan untuk menghasilkan Dokter, Dokter Gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang berbudi luhur, bermartabat, bermutu, berkompeten, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, profesional, berorientasi pada keselamatan pasien, bertanggung jawab, bermoral, humanistis, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial, dan berjiwa sosial tinggi. Untuk itu, kurikulum yang diterapkan dalam Pendidikan Kedokteran dan Kedokteran Gigi adalah kurikulum berbasis kompetensi dan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan muatan lokal, potensi daerah untuk memenuhi kebutuhan Dokter dan Dokter Gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis- subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis. Pendidikan Kedokteran meliputi Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi, membutuhkan sarana Rumah Sakit Pendidikan dengan standar persyaratan yang ditetapkan yang dapat digunakan sebagai sarana praktik dalam Pendidikan Kedokteran. Untuk memenuhi kebutuhan Rumah Sakit Pendidikan tersebut, diperlukan kerja sama Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran yang memuat secara jelas dan tegas serta berkepastian hukum tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga para pihak dapat memperoleh manfaat positif dari kerja sama tersebut. Hubungan kerja sama antara Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran dilakukan secara terintegrasi, baik integrasi fungsional di bidang manajemen maupun integrasi struktural. Untuk meningkatkan pemahiran dan pemandirian Dokter dilaksanakan program internsip yang merupakan bagian dari program penempatan wajib sementara. Program penempatan wajib sementara bertujuan untuk menjamin pemerataan lulusan terdistribusi ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal Ini membutuhkan pendanaan dalam bentuk beasiswa atau bantuan biaya pendidikan. Pendanaan yang dimaksud dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau pihak lain dengan mengedepankan kepentingan nasional berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Huruf a Yang dimaksud dengan asas “kebenaran ilmiah” adalah bahwa penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran dalam substansi dan proses belajar mengajar mengutamakan layanan berbasis bukti dan metoda ilmiah serta terciptanya suasana akademik dan tradisi keilmuan dan kehidupan profesi tertinggi. Huruf b Yang dimaksud dengan asas ”tanggung jawab” adalah bahwa pemimpin dan jajaran di Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran, Mahasiswa maupun lulusannya kelak memiliki kompetensi, integritas, sikap tulus, berniat baik, terbuka, jujur, hemat, efisien, penuh kebersamaan, etis dan profesional, humanistik dan berjiwa sosial dalam menjalankan fungsi dan tugas pelayanan primanya kepada penerima layanan dalam segala tantangan yang serba berubah di tingkat lokal, nasional, dan global. Huruf c Yang dimaksud dengan asas “manfaat” adalah bahwa penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran selalu berorientasi kepada pencapaian status kesehatan dan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya serta kemajuan peradaban profesi. Huruf d Yang dimaksud dengan asas “kemanusiaan” adalah bahwa penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran ditujukan sebagai upaya meringankan/menghilangkan penderitaan manusia, menumbuhkembangkankan budaya menolong dan keselamatan pasien, menghargai hak asasi manusia termasuk diantaranya calon profesional lulusannya dalam rangka kemajuan kesejahteraan umat manusia, meraih kepercayaan publik terhadap Dosen dan lembaganya, serta tercapainya harapan masyarakat terhadap masa depan lebih baik. Huruf e Yang dimaksud dengan asas “keseimbangan” adalah bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran menjaga keserasian dan keselarasan antara layanan publik dengan layanan privat, individu yang sakit dengan masyarakat/populasi yang sehat, kendali mutu dengan kendali biaya, kebebasan penerapan ilmu dan teknologi dengan nilai moralistik/etika profesi. Huruf f Yang dimaksud dengan asas “kesetaraan” adalah bahwa Pendidikan Kedokteran dilakukan secara adil, tidak memihak, ketepatan kelompok sasaran afirmatif, keberimbangan mutu dan jumlah lulusan antarfakultas dan antardaerah, serta antarperguruan tinggi negeri dengan antar perguruan tinggi swasta. Huruf g Yang dimaksud dengan asas “relevansi” adalah bahwa Standar Nasional Pendidikan Kedokteran senantiasa disesuaikan dengan tuntutan zaman, kebutuhan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pelbagai dinamika Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya profesi Dokter dan Dokter Gigi dalam menyikapi perubahan. Huruf h Yang dimaksud dengan asas “afirmasi” adalah adanya keberpihakan kepada daerah terpencil, terdepan/terluar, tertinggal, perbatasan, atau kepulauan, kesetaraan gender, generasi penerus, masyarakat rentan, masyarakat secara ekonomi kurang mampu, masyarakat rendah status kesehatannya dan tinggi risiko kesehatannya akibat kondisi struktural ataupun akibat bencana. Huruf i Yang dimaksud dengan asas “etika profesi” adalah bahwa penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran harus sejalan dengan dengan sistem norma, nilai, dan aturan profesional yang berlaku dalam profesi Dokter dan Dokter Gigi. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan “internsip” adalah pemahiran dan pemandirian Dokter yang merupakan bagian dari program penempatan wajib sementara, paling lama 1 (satu) tahun. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Program dokter layanan primer ditujukan untuk memenuhi kualifikasi sebagai pelaku awal pada layanan kesehatan tingkat pertama, melakukan penapisan rujukan tingkat pertama ke tingkat kedua, dan melakukan kendali mutu serta kendali biaya sesuai dengan standar kompetensi dokter dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “lembaga lain” adalah lembaga yang mewakili unsur akademis, dunia usaha, dan pemerintahan di dalam dan di luar negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Fasilitas lain misalnya industri dan sarana olahraga. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “bimbingan” adalah proses alih pengetahuan, keterampilan, dan sikap dari Dosen kepada Mahasiswa untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu dalam jangka waktu tertentu. Yang dimaksud dengan “pengawasan” adalah proses jaga mutu dari Dosen kepada Mahasiswa untuk memastikan tidak terjadinya kekeliruan atau kerugian terhadap pasien atau masyarakat yang dilibatkan dalam proses pembelajaran. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “tahap mandiri dalam pendidikan dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis” adalah tahap pendidikan setelah memperoleh kompetensi tertentu yang dibutuhkan. Penempatan mahasiswa program pendidikan dokter spesialis-subspesialis tahap mandiri untuk kompetensi tertentu, bertujuan meningkatkan pemahiran dan pemerataan pelayanan spesialistik. Yang dimaksud dengan “visitasi” adalah kunjungan yang dilakukan oleh Fakultas Kedokteran ke rumah sakit selain Rumah Sakit Pendidikan untuk menilai kelaikan rumah sakit tersebut sebagai tempat pemahiran mahasiswa program dokter spesialis-subspesialis. Yang dimaksud dengan “rumah sakit selain Rumah Sakit Pendidikan” adalah rumah sakit yang tidak memiliki dokter spesialis dengan tujuan untuk keperluan afirmasi pemenuhan kebutuhan dokter spesialis. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “kompetensi khusus” adalah kompetensi di luar kompetensi inti yang sesuai dengan misi khusus/unggulan perguruan tinggi, antara lain, kedokteran perkotaan, kesehatan populasi/komunitas, dan pendekatan kesehatan holistik. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “prinsip afirmatif” adalah prinsip keberpihakan kepada calon mahasiswa yang berasal dari daerah terpencil, terdepan/terluar, tertinggal, perbatasan, atau kepulauan, kesetaraan gender, generasi penerus, masyarakat rentan, masyarakat secara ekonomi kurang mampu, masyarakat rendah status kesehatannya dan tinggi risiko kesehatannya akibat kondisi struktural ataupun akibat bencana. Yang dimaksud dengan “prinsip transparan” adalah prinsip keterbukaan dalam menyajikan informasi yang relevan secara tepat dan akurat kepada calon mahasiswa yang berasal dari daerah terpencil, terdepan/terluar, tertinggal, perbatasan, atau kepulauan, kesetaraan gender, generasi penerus, masyarakat rentan, masyarakat secara ekonomi kurang mampu, masyarakat rendah status kesehatannya dan tinggi risiko kesehatannya akibat kondisi struktural ataupun akibat bencana. Yang dimaksud dengan “prinsip berkeadilan” adalah prinsip kesamaan dalam memberikan kesempatan kepada semua warga terutama kepada calon mahasiswa yang berasal dari daerah terpencil, terdepan/terluar, tertinggal, perbatasan, atau kepulauan, kesetaraan gender, generasi penerus, masyarakat rentan, masyarakat secara ekonomi kurang mampu, masyarakat rendah status kesehatannya dan tinggi risiko kesehatannya akibat kondisi struktural ataupun akibat bencana. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “insentif” adalah imbalan dalam bentuk materi yang diberikan oleh Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran atas jasa pelayanan medis yang dilakukan sesuai kompetensinya. Huruf c Jumlah jam kerja di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran disesuaikan dengan standar jam kerja serta memperhatikan keselamatan diri dan pasien. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “integrasi fungsional” adalah koordinasi dan kolaborasi antara Fakultas Kedokteran dan rumah sakit dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pendidikan, pelayanan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Yang dimaksud dengan “integrasi struktural” adalah menyatunya Fakultas Kedokteran dan rumah sakit menjadi satu satuan kerja dalam menjalankan fungsi pendidikan, pelayanan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Ayat (1) Sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan secara internal dikembangkan perguruan tinggi, sedangkan sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan secara eksternal dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 48 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pendanaan pendidikan dalam bentuk zakat diberikan kepada Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan kriteria mustahik. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Yang dimaksud dengan “daerah tertentu” antara lain daerah terpencil, terdepan/terluar, tertinggal, perbatasan, kepulauan, industri, pertambangan, atau endemis penyakit menular. Bentuk dukungan Pemerintah antara lain: sarana prasarana, alat, tenaga, dan pendanaan dalam rangka mensinergikan Mahasiswa pada saat melakukan pelayanan terhadap pasien yang terkait status sebagai Mahasiswa sekaligus tenaga kesehatan strategis. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Yang dimaksud dengan “beasiswa khusus” adalah beasiswa yang diberikan kepada Mahasiswa yang lahir di daerah tertentu, menyelesaikan pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah di daerah kelahirannya, dan setelah lulus dari Pendidikan Kedokteran kembali ke tempat kelahirannya. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5434