Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
Pasal 16
Wahana Pendidikan Kedokteran terdiri atas:
  1. pusat kesehatan masyarakat;
  2. laboratorium; dan
  3. fasilitas lain.

Terkait

Komentar!