Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(6)Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
  1. standar kompetensi lulusan, standar isi, proses, Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, Dosen, Tenaga Kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian;
  2. standar penelitian;
  3. standar pengabdian kepada masyarakat;
  4. penilaian program pendidikan dokter dan dokter gigi yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala;
  5. standar kontrak kerja sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran; dan
  6. standar pemantauan dan pelaporan pencapaian program profesi dokter dan dokter gigi dalam rangka penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
Terkait

Komentar!