Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(4)Pendanaan Pendidikan Kedokteran yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
  1. hibah;
  2. zakat;
  3. wakaf; dan
  4. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait

Komentar!