Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
<<>>

BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT


Pasal 57
(1)Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
(2)Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
  1. bantuan pendanaan untuk kemajuan Pendidikan Kedokteran;
  2. penyediaan rumah sakit swasta menjadi Rumah Sakit Pendidikan;
  3. bantuan pelatihan;
  4. bantuan beasiswa untuk Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; dan/atau
  5. bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Terkait

Komentar!