Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(5)Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
  1. program profesi dokter dan dokter gigi; dan
  2. program dokter layanan primer, program dokter spesialis-subspesialis, dan program dokter gigi spesialis-subspesialis.
Terkait

Komentar!