Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(1)Pendanaan Pendidikan Kedokteran menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Rumah Sakit Pendidikan, dan masyarakat.
Terkait

Komentar!