Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi

Bagian Kelima
Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran


Pasal 15
Rumah Sakit Pendidikan terdiri atas:
  1. Rumah Sakit Pendidikan Utama;
  2. Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi; dan
  3. Rumah Sakit Pendidikan Satelit.

Pasal 16
Wahana Pendidikan Kedokteran terdiri atas:
  1. pusat kesehatan masyarakat;
  2. laboratorium; dan
  3. fasilitas lain.

Terkait

Komentar!