Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(5)Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
  1. program profesi dokter dan profesi dokter gigi; dan
  2. program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis.
Terkait

Komentar!