Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(4)Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
  1. program Sarjana Kedokteran dan program Sarjana Kedokteran Gigi;
  2. program magister; dan
  3. program doktor.
Terkait

Komentar!