Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
Paragraf 3
Hak dan Kewajiban Mahasiswa

Pasal 31
(1)Setiap Mahasiswa berhak:
  1. memperoleh pelindungan hukum dalam mengikuti proses belajar mengajar, baik di Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi maupun di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran;
  2. memperoleh insentif di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran bagi Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis; dan
  3. memperoleh waktu istirahat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
(2)Setiap Mahasiswa paling sedikit berkewajiban:
  1. mengembangkan potensi dirinya secara aktif sesuai dengan metode pembelajaran;
  2. mengikuti seluruh rangkaian Pendidikan Kedokteran;
  3. menjaga etika profesi dan etika rumah sakit serta disiplin praktik kedokteran;
  4. mengikuti tata tertib yang berlaku di lingkungan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Rumah Sakit Pendidikan, dan Wahana Pendidikan Kedokteran;
  5. menghormati hak dan menjaga keselamatan pasien; dan
  6. membayar biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Terkait

Komentar!