Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(2)Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi.
Terkait

Komentar!