Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
Pasal 23
(1)Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran dibantu oleh Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pegawai negeri dan/atau nonpegawai negeri.
(3)Tenaga Kependidikan nonpegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Terkait

Komentar!