Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(7)Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
  1. standar kompetensi lulusan, standar isi, proses, Rumah Sakit Pendidikan, Dosen, Tenaga Kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian;
  2. penilaian program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala;
  3. standar penelitian;
  4. standar pengabdian kepada masyarakat;
  5. standar kontrak kerja sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran; dan
  6. standar pola pemberian insentif untuk Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis atas kinerjanya sebagai pemberi pelayanan kesehatan.
Terkait

Komentar!