Pendidikan Kedokteran
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013
InfoIsiBagian Kesebelas
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bagian Kesebelas
Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan
Pasal 32
(1)Mahasiswa dapat memperoleh beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan.
(2)Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah;
- Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi; atau
- pihak lain.
Pasal 33
(1)Beasiswa yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a diberikan kepada Mahasiswa dengan kewajiban ikatan dinas untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)Beasiswa yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b diberikan kepada Mahasiswa dengan kewajiban ikatan dinas untuk daerahnya.
(3)Bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan kepada Mahasiswa tanpa kewajiban mengikat dalam rangka memenuhi program afirmasi.
(4)Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan pertimbangan prestasi dan/atau potensi akademik.
(5)Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(6)Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 34
(1)Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan dapat diberikan kepada Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh peningkatan kualifikasi dan kompetensi.
(2)Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk beasiswa ikatan dinas.
(3)Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah;
- Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi; atau
- pihak lain.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 34 diatur dalam Peraturan Menteri.