Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(9)Peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perkembangan dunia.
Terkait

Komentar!