Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(3)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebagai berikut:
  1. mempunyai Dosen dengan kualifikasi Dokter dan/atau Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. memiliki teknologi kedokteran dan/atau kedokteran gigi yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
  3. mempunyai program penelitian secara rutin; dan d. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Terkait

Komentar!