Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian sementara kegiatan;
  3. penghentian pembinaan;
  4. penundaan kenaikan pangkat;
  5. penurunan pangkat; dan/atau
  6. pencabutan izin.
Terkait

Komentar!