Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
(2)Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. Pendidikan Akademik; dan
  2. Pendidikan Profesi.
Terkait

Komentar!