Pendidikan Kedokteran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013

Info
Isi
<<>>
Pasal 3
Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran berasaskan:
  1. kebenaran ilmiah;
  2. tanggung jawab;
  3. manfaat;
  4. kemanusiaan;
  5. keseimbangan;
  6. kesetaraan;
  7. relevansi;
  8. afirmasi; dan
  9. etika profesi.

Terkait

Komentar!