Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
InfoIsiBagian Keduabelas
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan…
- b. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 adalah sumber hukum bagi seluruh perangkat…
- c. bahwa sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kedudukan…
- d. bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib pemerintahan, wilayah Negara…
- e. bahwa dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di…
- f. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah, selain didasarkan pada azas…
- g. bahwa untuk mengatur yang dimaksud di atas, perlu ditetapkan Undang- undang…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 18, dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973…
- 4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota…
- 5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya…
- 6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Keduabelas
Kepegawaian
Pasal 50
(1)Pengangkatan, pemberhentian, pemberhentian sementara, gaji,
pensiun, uang tunggu, dan hal-hal lain mengenai kedudukan hukum
Pegawai Daerah, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku
sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.
Pasal 51
(1)Pegawai Negeri dari sesuatu Departemen dapat diperbantukan atau
dipekerjakan kepada Daerah, dengan Keputusan Menteri atas
permintaan Kepala Daerah yang bersangkutan.
(2)Dalam Keputusan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur
syarat dan hubungan kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan
dengan perangkat Daerah sepanjang diperlukan.
Pasal 52
(1)Pegawai Daerah Tingkat I dapat diperbantukan atau dipekerjakan
kepada Daerah Tingkat II dengan Keputusan Kepala Daerah Tingkat
I, atas permintaan Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(2)Dalam Keputusan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur
syarat dan hubungan kerja Pegawai Daerah yang bersangkutan
dengan perangkat Daerah Tingkat II sepanjang diperlukan.
Pasal 53
Semua pegawai, baik Pegawai Negeri maupun Pegawai Daerah, yang
diperbantukan atau dipekerjakan kepada sesuatu Daerah berada di
bawah pimpinan Kepala Daerah yang bersangkutan.
Pasal 54
(1)Pembinaan kepegawaian terhadap Pegawai Daerah di atur oleh
Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2)Pembinaan kepegawaian terhadap Pegawai Negeri yang
diperbantukan atau dipekerjakan kepada Daerah di atur dengan
peraturan perundang-undangan.