Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
(2)Presiden dapat menunjuk Menteri Dalam Negeri untuk mengambil sumpah/janji dan melantik Kepala Daerah Tingkat I atas nama Presiden.
Terkait

Komentar!