Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
(3)Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perhitungannya;
  2. penetapan, perubahan, dan penghapusan pajak dan retribusi ;
  3. hutang piutang dan menanggung pinjaman ;
  4. perusahaan Daerah ;
  5. pemborongan pekerjaan, jual beli barang-barang, dan pemborongan pengangkutan tanpa mengadakan penawaran umum ;
  6. penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya ;
  7. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai ;
  8. pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dan pelantikan Anggota baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Terkait

Komentar!