Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 13
(1)Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)Dalam menyelenggarakan pemerintahan Daerah dibentuk Sekretariat Daerah dan Dinas-dinas Daerah.

Terkait

Komentar!