Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
InfoIsiBagian Pertama
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan…
- b. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 adalah sumber hukum bagi seluruh perangkat…
- c. bahwa sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kedudukan…
- d. bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib pemerintahan, wilayah Negara…
- e. bahwa dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di…
- f. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah, selain didasarkan pada azas…
- g. bahwa untuk mengatur yang dimaksud di atas, perlu ditetapkan Undang- undang…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 18, dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973…
- 4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota…
- 5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya…
- 6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Pertama
Pembentukan dan Susunan
Pasal 3
(1)Dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi dibentuk dan disusun
Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
(2)Perkembangan dan pengembangan otonomi selanjutnya didasarkan
pada kondisi politik, ekonomi, sosial-budaya serta pertahanan dan
keamanan Nasional.
Pasal 4
(1)Daerah dibentuk dengan memperhatiakn syarat-syarat kemampuan
ekonomi, jumlah penduduk, luas daerah, pertahanan dan keamanan
Nasional, dan syarat-syarat lain yang memungkinkan Daerah
melaksanakan pembangunan, pembinaan kestabilan politik, dan
kesatuan Bangsa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang
nyata dan bertanggungjawab.
(2)Pembentukan, nama, batas, ibukota, hak dan wewenang urusan serta
modal pangkal Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,
ditetapkan dengan Undang-undang.
(3)Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu
Daerah, perubahan nama Daerah, serta perubahan nama dan
pemindahan ibukotanya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
Dengan Undang-undang, suatu Daerah dapat dihapus apabila ternyata
syarat-syarat dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini sudah tidak
terpenuhi lagi sehingga tidak mampu mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri.
Pasal 6
Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, mengingat pertumbuhan
dan perkembangannya dapat mempunyai dalam wilayahnya susunan
pemerintahan dalam bentuk lain yang sejauh mungkin disesuaikan
dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, yang
pengaturannya ditetapkan dengan Undang-undang.