Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
(1)Untuk dapat melaksanakan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak :
  1. Anggaran;
  2. mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota;
  3. meminta keterangan;
  4. mengadakan perubahan;
  5. mengajukan pernyataan pendapat;
  6. prakarsa;
  7. penyelidikan.
Terkait

Komentar!