Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 11
(1)Titik berat Otonomi Daerah diletakkan pada Daerah Tingkat II.
(2)Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Terkait

Komentar!