Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
(1)Kepala Daerah menyelenggarakan pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Terkait

Komentar!