Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
<<

BAB VIII
PENUTUP


Pasal 93
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, tidak berlaku lagi :
  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republikk Indonesia Tahun 1965 Nomor 83; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2778);
  2. segala ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Undang-undang ini yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

Pasal 94
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Terkait

Komentar!