Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
(3)Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepala Daerah dapat menetapkan Keputusan tentang :
  1. penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya ;
  2. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai ;
  3. tindakan hukum lain, mengenai barang milik atau hak Daerah .
Terkait

Komentar!